Mengenal Haram Lidzatihi, Pengertian dan Contohnya


MENGENAL HARAM LIDZATIHI BESERTA CONTOHNYA

Nama : Sohifa Nela Aziza

Nim : 224110501046

Kelas : 2 IAT 2



Ilustrasi bentuk contoh haram lidzatihi (Gambar : https://images.app.goo.gl/wfrZWB5tS91nt13n9)

PENGERTIAN HARAM LIDZATIHI

Haram lizatihi adalah salah satu jenis haram. Haram sendiri berarti larangan keras untuk melakukan atau mengkonsumsi.

Oleh karena itu, umat Islam harus menolak apa yang dilarang oleh hukum. Buku teks Ramadhan menjelaskan melalui Alma'arif bahwa jika seseorang menghabiskan atau melakukan sesuatu yang haram, dia akan dibalas dengan dosa. Di sisi lain, dia mendapat hadiah jika ditolak.

Dalam Surat Al Baqarah ayat 168, Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi makanan haram dan menikmati makanan halal.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Arab latin: Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn

Artinya: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Jenis Haram Dalam Islam

Menurut hukum Islam, ada dua jenis makanan yang diharamkan untuk dimakan, yaitu Haram lizatihi dan Haram lighairihi. 
 

A. Haram Lidzatihi

Haram lizatihi adalah makanan yang Haram karena kandungannya, yaitu. hukum asal muasal makanan ini sendiri  sudah Haram.


B. Haram Ligharihi

Sedangkan Haram lighairih adalah haram karena cara mendapatkannya. Diperoleh misalnya dari riba, korupsi dan lainnya.

CONTOH HARAM LIDZATIHI DAN LIGHARIHI 

1. Darah 
Dilarang mengkonsumsi darah yang mengalir dari hewan atau manusia, baik  secara langsung maupun  sebagai  bahan makanan. Hal ini karena darah dianggap najis, najis, menjijikkan dan dapat membahayakan kesehatan. Tapi ingat darah yang tidak mengalir akan layu dan menjadi halal.

2. Babi 
Lain adalah daging babi. Para ulama sepakat bahwa  babi haram untuk dikonsumsi, seperti halnya lemak yang digunakan dalam industri makanan.  
Semua zat yang berasal dari babi adalah ilegal. Selain makanan dan minuman,  obat-obatan dan kosmetik juga dilarang.

3. Hewan bergigi 
Semua hewan bergigi juga termasuk di bawah lidazatih yang diharamkan. Oleh karena itu hewan ini dilarang untuk dimakan. Hewan liar yang memiliki gigi adalah harimau, serigala, dll.

4. Zina

Melakukan zina tergolong ke dalam haram lidzatihi. Dalam Al-Qur'an pun, zina disebut sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, ini tersemat dalam surat Al Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk".

5. Minuman yang memabukkan 
 Lizatih yang diharamkan lainnya adalah minuman yang memabukkan seperti arak, khamr dll. Larangan meminum minuman yang memabukkan disebutkan dalam  Al Maidah ayat 90-91:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn)


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan," (QS Al Maidah: 90)

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

(Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yụqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā`a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahụn)

Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (QS Al Maidah: 91). 

6.  Bangkai
Adapun jenis-jenis bangkai ini adalah sebagai berikut:
  • Hewan yang mati karena tercekik.
  • Hewan mati karena terkena pukulan keras.
  • Hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi.
  • Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
  • Hewan mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
  • Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tanpa membaca basmalah.
  • Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah meskipun dengan membaca basmalah.
  • Semua bagian tubuh hewan yang terpotong atau terpisah dari tubuhnya.

Itulah sedikit pembahasan mengenai haram lidzatihi dan contohnya.


Sc :  - Anisa Rizki Febriani - detikHikmah - ( ECI) Berita Hari ini



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mahasiswa KKN Unsoed dan Warga Desa Laren Sukses Ciptakan Irigasi Tetes, Hemat Air dan Tingkatkan Produksi